Kode Etik Wartawan Indonesia

Kode Etik Wartawan Indonesia


Dewan Pers dalam rapat koordinasi dengan 26 organisasi wartawan di Bandung (5-7 Agustus 1999), dalam salah satu bahasanya berhasil menyepakati 7 butir Kode Etik Wartawan Indonesia. Dari ke 26 organisasi wartawan yang menyepakati KEWI itu adalah:PWI, AJI, ALJI, AWAM,AWE, HIPSI, HIPWI, HPPI, IJTI, IPPI, IWARI, IWI, KEWADI, KOWAPPI, KOWRI, KWI, KWRI, PEWARPI, PJI , PWPI , SEPENAS, SERIKATPEWARTA, SOMPRI dan SWII.

Sedangkan yang tidak turut menandatangani KEWI hanya HIWAMI dan SWAMI.

Isi Kode Etik Tersebut:
1.   Wartawan Indonesia menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.
2. Wartawan Indonesia menempuh tata cara yang etis untuk memperoleh dan menyiarkan informasi serta memberikan identitas kepada sumber informasi.
3.   Wartawan Indonesia menghormati asas praduga tak bersalah, tidak mencampurkan fakta dengan opini, berimbang dan selalu meneliti kebenaran informasi, serta tidak melakukan plagiat.
4.   Wartawan Indonesia tidak menyiarkan informasi yang bersifat dusta, fitnah, sadisdan cabul, serta tidak menyebutkan identitas korban kejahatan susila.
5.   Wartawan Indonesia tidak menerima suap, dan tidak menyalahgunakan profesi.
6.   Wartawan Indonesia memiliki Hak Tolak, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang dan off the record sesuai kesepakatan.
7.   Wartawan Indonesia segera mencabut dan meralat kekeliruan dalam pemberitaan serta melayani Hak Jawab.

Warta PWI No.01
tahun I /  Juli – September 1999


Memaksimalkan Fungsi Pers

Salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat adalah adanya kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat, yang keberadaannya dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945.
Salah satu sarana untuk mengeluarkan pikiran dan pendapat tersebut adalah melalui usaha pers, yang meliputi media cetak, elektronik dan media lainnya.
Agar pers berfungsi maksimal sebagaimana diamanatkan pasal 28 UUD 1945, maka perlu dibentuk UU Pers. Fungsi maksimal itu diperlukan karena kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat dan merupakan unsur yang sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis. Untuk itulah, Presiden BJ Habibie atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mensahkan Undang-Undang (UU) No. 40/ 1999 tentang pers.
UU yang dikeluarkan akhir bulan September 1999 menyebutkan, Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalisti meliputi, mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia.
Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunya hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi . Pers nasional berkewajiban memberikan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
Dalam UU pers itu dinyatakan, pers nasional mempunyai peranan antara lain, memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui , menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia serta menghormati kebhinekaan.
Pers nasional juga mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar, melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Di samping itu, hal yang terpenting adalah pers melaksanakan kontrol sosial untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan baik korupsi, kolusi, nepotisme maupun penyelewengan dan penyimpangan.
UU yang memuat sepuluh bab dan 21 pasal itu juga menggariskan, dalam melaksanakan fungsi, hak kewajiban, dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu dituntut pers yang profesional dan terbuka dikontrol oleh masyarakat.

(Buletin Warta Perundang-undangan 07 Oktober 1999)

Tidak ada komentar:
Write komentar